KPK Akhirnya Bongkar Alasan Pamer Tembok Uang Rp 300 M di Podium

KPK Akhirnya Bongkar Alasan Pamer Tembok Uang Rp 300 M di Podium

Jakarta, Beritasatu.com – Pemandangan tidak biasa muncul di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025). Ruang konferensi pers dipenuhi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 yang disusun menyerupai tembok bata setinggi 1,5 meter. Totalnya mencapai Rp 300 miliar, bagian dari Rp 883 miliar uang hasil korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah lembaga antirasuah, KPK secara terang-terangan memamerkan uang rampasan dari koruptor di hadapan publik. Mengapa?

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah ini dilakukan agar publik dapat melihat langsung uang rampasan tersebut benar-benar diserahkan ke pihak yang berhak, yaitu PT Taspen.

“Ini biar kelihatan. Takutnya kan masyarakat bertanya, bener enggak diserahkan? Jangan-jangan cuma sebagian,” ujarnya.

Asep menegaskan, transparansi adalah kunci, sekaligus bagian dari upaya menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Asep juga menyinggung pentingnya dana Taspen bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN). Sebagai anak dari pensiunan pegawai negeri, ia mengaku merasakan langsung betapa pentingnya dana tersebut. “Dana Taspen inilah yang menolong keberlanjutan hidup keluarga kami,” ungkapnya.

KPK ingin memastikan para pensiunan dan pegawai negeri mengetahui uang yang dikorupsi akhirnya kembali. Nilai kerugian Rp 1 triliun dalam kasus ini setara dengan gaji pokok 400.000 ASN.

Uang Rp 300 miliar dipajang dalam bal-bal plastik putih, masing-masing senilai Rp 1 miliar. Tumpukan itu memenuhi hampir seluruh sisi depan ruangan konferensi pers, dengan papan kecil bertuliskan nilai rampasan yang berhasil diamankan.

Uang tersebut bersumber dari korupsi investasi fiktif PT Taspen, yaitu Ekiawan Heri Primaryanto dan eks Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM) yang sudah inkrah setelah tidak mengajukan banding.

Selain itu, Antonius Kosasih, mantan Dirut PT Taspen, juga divonis namun masih mengajukan banding. KPK juga masih menyidik PT IIM sebagai tersangka korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 883 miliar.

Asep berharap uang rampasan yang dikembalikan ke Taspen dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi lebih dari 4,8 juta ASN dan pensiunan. “Mudah-mudahan dana ini tumbuh dan kebermanfaatannya dirasakan para ASN dan pensiunan,” kata Asep.