KPK Akan Mulai Penyidikan Makanan Cegah Stunting Meski Belum Ada Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pencegah
stunting
untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Rencananya sprindik umum. Rencana itu. Kenapa sprindik umum? Begini, jadi kita di beberapa perkara kita digugat praperadilannya,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Sprindik umum berarti penyidikan tanpa didahului penetapan tersangka terlebih dahulu. KPK mengatakan, sprindik umum ini diterbitkan untuk menghindari adanya gugatan praperadilan.
Asep mengatakan, gugatan praperadilan biasanya diajukan oleh para tersangka dengan alasan belum pernah diperiksa KPK.
Karenanya, kata dia, sprindik umum menjadi jalan keluar agar KPK bisa mendalami perbuatan tersangka dan melakukan upaya paksa lainnya.
“Keuntungan dengan sprindik umum adalah kita juga bisa melakukan upaya paksa tadi. Bisa melakukan penggeledahan, penyitaan, di mana itu tidak bisa dilakukan pada saat penyelidikan. Sehingga penentuan terhadap tersangkanya itu menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Sebelumnya sekitar dua bulan lalu, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan PMT untuk balita dan ibu hamil di Kemenkes.
“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, 17 Juli 2025 lalu.
Namun, Asep belum merinci soal penyelidikan tersebut karena pelaksanaannya biasanya dilakukan secara tertutup sampai ke tahap penyidikan.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dilaksanakan sejak awal tahun 2024, sementara itu dugaan korupsi PMT itu diduga terjadi pada 2016-2020.
”
Clue
-nya adalah (terkait pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Akan Mulai Penyidikan Makanan Cegah Stunting Meski Belum Ada Tersangka Nasional 26 September 2025
/data/photo/2023/11/28/6565bc94105b9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)