Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPI Pusat jelaskan solusi daerah “blind spot” informasi Pilkada 2024

KPI Pusat jelaskan solusi daerah “blind spot” informasi Pilkada 2024

Sampai saat ini tidak seluruhnya KPI Daerah (KPID) bisa melakukan pengawasan dengan maksimal. Bisa jadi karena sumber dananya hibah, dan tidak merata di semua daerah. Ada yang besar, tetapi ada juga yang tidak ada sama sekali. Penganggaran ini juga b

Jakarta (ANTARA) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjelaskan bahwa terdapat solusi untuk daerah blind spot atau mengalami keterbatasan untuk mendapatkan informasi tentang Pilkada 2024.

“Di daerah blind spot, sebenarnya bisa dijangkau oleh lembaga penyiaran berlangganan. Jadi, tidak hanya lembaga penyiaran swasta dan publik yang menyiarkan informasi pilkada, tetapi juga lembaga penyiaran berlangganan,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Selain itu, Ubaidillah menjelaskan bahwa lembaga penyiaran komunitas dapat membantu mengatasi permasalahan tersebut.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa masih terdapat persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama terkait pemberian informasi Pilkada 2024, yakni tata kelola KPI Daerah.

“Sampai saat ini tidak seluruhnya KPI Daerah (KPID) bisa melakukan pengawasan dengan maksimal. Bisa jadi karena sumber dananya hibah, dan tidak merata di semua daerah. Ada yang besar, tetapi ada juga yang tidak ada sama sekali. Penganggaran ini juga berdampak kepada pengawasan pilkada,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan tata kelola tersebut membuat KPID tidak mempunyai alat pemantauan untuk mengawasi siaran Pilkada 2024.

“Belum lagi terdapat KPID yang secara kelembagaan anggotanya masih ada, tetapi koordinasi dengan pemerintah daerah kurang aktif,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa tantangan tersebut dapat diatasi dengan perbaikan tata kelola dan KPID, serta sinkronisasi regulasi.

“Kami sangat mendorong upaya pembaruan Undang-Undang Penyiaran (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran), karena hanya melalui revisi, KPI bisa secara kuat kelembagaan dan kewenangannya,” ujarnya.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024