Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPEI Catat Transaksi Pasar Uang dan Valas Rp 2,6 T

KPEI Catat Transaksi Pasar Uang dan Valas Rp 2,6 T

Jakarta

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi beroperasi sebagai Central Counterparty (CCP) untuk transaksi Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) sejak 30 September 2024.

Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan sejak beroperasi sebagai CCP PUVA hingga akhir Oktober 2024 pihaknya telah melayani 118 transaksi dengan total nilai transaksi US$ 168 juta atau Rp 2,67 triliun (kurs Rp 15.934).

“KPEI juga mencatatkan efisiensi netting sebesar 33% sehingga kehadiran KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi PUVA menjadi lebih efisien,” jelas Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya masih mengusahakan agar semakin banyak bank yang berpartisipasi sebagai anggota kliring guna dapat mendukung penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional. Selain itu, terdapat beberapa manfaat yang akan diperoleh bank yang menjadi anggota kliring.

“KPEI akan berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik sehingga dengan ini kami mengajak perbankan di Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari implementasi strategis ini,” jelas Iding.

“Dengan bergabung sebagai anggota kliring CCP PUVA, bank dapat menikmati manfaat, seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” tambahnya.

KPEI juga berencana untuk menambah produk yang dapat dikliringkan seiring dengan pengembangan produk yang akan dilakukan. Produk-produk tersebut di antaranya, kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).

Iding mengatakan perusahaan juga berencana terus meningkatkan kredibilitas sebagai Qualifying CCP PUVA dengan selalu memenuhi standar PFMI (Principles of Financial Market Infrastructure) dan menambah pengajuan Qualifying CCP dari lembaga yurisdiksi internasional lainnya.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi PUVA di Indonesia memenuhi standar global dalam hal memastikan stabilitas, efisiensi, dan keandalan layanan transaksi,” pungkasnya.

(ara/ara)