KPAI Sayangkan Ibu di Bogor Saksikan Balita Dianiaya Ayah Tiri tapi Dibiarkan

KPAI Sayangkan Ibu di Bogor Saksikan Balita Dianiaya Ayah Tiri tapi Dibiarkan

Jakarta

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus ayah tiri bernama Ifani (26) yang menjadi tersangka setelah menganiaya balita berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPAI menyayangkan dugaan sang ibu yang menutupi aksi suami dalam kasus penganiayaan itu.

“Sangat disayangkan karena seharusnya orang tua melindungi anak sesuai dengan Pasal 20 UU Perlindungan Anak,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Sabtu (6/12/2025).

Diyah mengatakan ibu tersebut bisa termasuk orang yang melakukan kekerasan bila mengetahui kejadian tetapi memilih diam. Ia menyoroti sikap yang ditunjukan oleh ibu balita tersebut.

“Jika ibu mengetahui kejadian dan tidak ada upaya membela, tapi membiarkan berarti juga sama dengan melakukan kekerasan terjadi,” ujarnya.

Kendati demikian, Diyah meminta pihak kepolisian untuk mendalami lagi peran sang ibu. Dia meminta polisi mengusut saat peristiwa terjadi ada atau tidaknya ancaman atau intimidasi yang diterima ibu tersebut.

Sebelumnya, Ifani (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya balita berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mendalami peran ibu korban yang menutupi penganiayaan yang dilakukan tersangka.

“Sementara kita masih belum menetapkan tersangka lebih dari satu orang, yaitu sementara kita tetapkan tersangka yaitu saudara IF. Namun nanti perkembangan kita akan lihat ke depan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (5/12).

“Tahu, tapi memang dalam pemeriksaan (ibu korban) sedikit menutupi apa yang dilakukan oleh tersangka. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan intensif sekali lagi, akhirnya dari ibu korban juga sempat melihat apa yang dilakukan ataupun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh si tersangka,” jelasnya.

Diketahui, korban mengalami penganiayaan hingga mengalami luka berat di kepala dan kaki remuk oleh ayah tirinya. Motifnya, tersangka kesal dan emosi kepada korban yang diperintah tidak segera melaksanakan.

(dwr/whn)