JAKARTA – Kos-osan di Jalan Industri, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat lantaran menjadi alih fungsi menjadi gudang penyimpanan narkotika.
Dari penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Para pelaku diketahui berinisial OP (35), RB (31) dan L (25) perempuan. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar.
Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, dari lokasi penggerebekan disita sejumlah barang bukti 2 bungkus plastik teh cina berisi sabu seberat 2.067 gram, 5 plastik klip sedang seberat 420 gram, 3 unit timbangan digital, plastik press dan alat pres.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa kotak dan tas belanja, 2 unit handphone dan perlengkapan pengemasan lainnya.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2.487 gram, atau hampir 2,5 kilogram,” kata AKBP Roby saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 15 Juli 2025.
Kasat menjelaskan, Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan intensif. Benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika di tempat tersebut,” katanya.
Dalam aksinya, ketiga pelaku diketahui sebagai sindikat jaringan peredaran narkoba di kawasan Sawah Besar. Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna proses lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
