Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Koltim, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Koltim, KPK Tahan 3 Tersangka Baru

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terhadap, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur atau Koltim, yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan(OTT) pada Agustus 2025.

Hasilnya, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

“KPK melakukan penahanaan terhadap tiga tersangka baru dalam kaaua dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Asep merinci, ketiga identitas tersangka baru itu adalah YSN (Yasin) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, HP (Hendrik Permana) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan AGR (Aswin Griksa) selaku pihak swasta yang menjabat Direktur Utama PT GC (tidak dibacakan – Griksa Cipta).

Jenderal bintang satu Polri itu menambahkan, dengan penetapan 3 tersangka baru, maka total ada 8 orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. 

“Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah melakukan penahanan terhadap 5,” ungkap dia.

 

omisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melakukan serah terima barang rampasan negara dengan memamerkan duit senilai Rp 300 miliar dari total Rp 883.038.394.268 kepada PT Taspen.

Diketahui, uang bernilai fantastis tersebut berasal dari kasus korupsi dugaan investasi fiktif di PT Tas…