Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas)
Max Ruland Boseke
dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2014.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menilai, Max terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Max Ruland Boseke dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Jaksa juga menuntut Max membayar denda Rp 500 juta.
Jika tidak dibayar, maka hukuman badannya akan ditambah 9 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Max membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar jaksa KPK.
Pada kesempatan yang sama, jaksa KPK juga menuntut Direktur CV Delima Mandiri, perusahaan karoseri yang mengerjakan proyek pengadaan truk dan RCV tersebut.
William dituntut 5 tahun penjara dan 8 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 9 bulan kurungan.
Selain itu, William juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 17,9 miliar.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000,” kata jaksa KPK.
Jika dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas.
Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa KPK.
Sementara itu, anak buah Max, Anjar Sulistiyono yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan itu dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Anjar juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ia tidak dituntut membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi.
Dalam perkara ini, KPK menyebut korupsi pengadaan truk angkut ini merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Kasus berawal ketika Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500 yang berarti terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
BPKP kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar dan memperkaya William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Korupsi Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun dan 3 Bulan Penjara
/data/photo/2025/02/27/67bffb2180cd1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)