Bisnis.com, JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar ke terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.
Vonis majelis hakim Tipikor itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut vonis 14 tahun hukuman penjara terhadap Robert Indarto dan denda Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Penyadilan Tipikor, Eko Aryanto mengemukakan bahwa terdakwa Robert Indarto dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Selain diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Robert Indarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara,” tuturnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rangkaian amar tuntutan terhadap seluruh terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.
Terhadap terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dituntut penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim tipikor membebankan Robert Indarto membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36; apabila tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.