Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korlantas susun SKB pengaturan lalu lintas Natal-Tahun Baru 2024/2025

Korlantas susun SKB pengaturan lalu lintas Natal-Tahun Baru 2024/2025

Itu ada pembatasan untuk (kendaraan) sumbu 3 ke atas

Jakarta (ANTARA) – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya tengah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Dia mengatakan SKB yang berisi regulasi tersebut disusun bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Ini nantinya regulasi ini akan menjadi panduan atau pedoman seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders dalam mengelola arus mudik, arus balik, arus wisata selama Nataru (Natal-Tahun Baru) 2024 ini,” kata Aan setelah rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Di lantas membeberkan sejumlah hal yang akan dituangkan dalam SKB tersebut. Pertama, pembatasan angkutan darat di jalan tol dan arteri tertentu.

“Itu ada pembatasan untuk (kendaraan) sumbu 3 ke atas,” ucapnya.

Selanjutnya, penambahan lajur lawan arah (contraflow) dan satu arah (one way) di penggal-penggal jalan tertentu. “One way apabila diperlukan, kami siapkan di regulasi tersebut,” ujarnya.

Kemudian, pengaturan atau pembagian pelabuhan penyeberangan, terutama di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, hingga Gilimanuk.

Dia lantas mencontohkan tiga pelabuhan di Banten sendiri, yaitu Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) nantinya akan dibagi penggunaannya berdasarkan golongan kendaraan.

“Kemudian di (Pelabuhan) Ketapang-Gilimanuk juga kami melakukan beberapa pengaturan tentang penggunaan pelabuhan atau Dermaga Bulusan. Kemudian, (Pelabuhan) Jangkar-Lembar ada di NTB. Ini kami atur semua,” tuturnya.

Selain itu, dia menyebut ada pula pengaturan tentang skema penerapan penundaan perjalanan atau delaying system.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024