Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

24 March 2024, 0:55

TEMPO.CO, Medan – Luthfi Hakim Fauzie alias Luthfi Simanjuntak menambah panjang daftar korban terjerat kabel semrawut di jalan. Leher Luthfi terjerat kabel hingga dia terjatuh dari sepeda motornya di simpang empat Universitas Negeri Medan (Unimed), Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada 2 Februari 2024.  Pada saat itu dia sedang mengendarai motor hendak menjemput istrinya. Tiba-tiba dia terjatuh dari sepeda motornya. Ketika memegang leher, aktivis lingkungan ini terkejut karena lehernya berlumuran darah karena terlilit kabel. Luthfi meminta tolong namun warga yang menyaksikan tak ada yang memberi pertolongan karena takut. Sampai dilihatnya seseorang mendekat, dia kembali meminta tolong dan memohon dibawa ke rumah sakit. Luthfi dirawat di RS Pirngadi Medan. Dia mengalami luka berat di bagian leher dan mendapat 20 jahitan. Biaya perobatan sudah mencapai Rp40 juta. Namun sampai saat ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas kabel yang menjerat lehernya. “Aku ajukan BPJS, ditolak karena ini kecelakaan. Coba klaim ke Jasa Raharja, katanya ini laka tunggal. Polisi menyarankan, aku menuntut mobil boks dan pemilik kabel, tapi sepeda motor ku harus ditahan untuk barang bukti,” kata Luthfi, Sabtu, 23 Maret 2024.Sewaktu di rumah sakit, Luthfi sempat meminta temannya mendatangi lokasi kejadian dan menahan mobil boks yang menabrak kabel tersebut. Namun, setiba di lokasi, mobil dan sopir sudah tidak ada. Yang ada hanya kabel berserakan dan sejumlah orang memakai baju seragam salah satu perusahaan telekomunikasi sedang memperbaiki kabel.Akhirnya dia mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Lembaga ini juga sedang menyoroti banyaknya kabel semrawut dan menjuntai, misalnya di Jalan HM Yamin. Secara hukum, kabel menjuntai di jalan ini menjadi tanggung jawab Pemkot Medan atau Pemkab Deliserdang untuk melakukan penertiban karena sangat membahayakan. Iklan

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, izin pemanfaatan ruang milik jalan ataupun ruang manfaat jalan harus memperhatikan salah satu syarat yaitu tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.”Patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami luthfi,” kata Irvan.  Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan. Serta amanat Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28 h.”Apa yang dialami Luthfi secara hukum melanggar Pasal 360 KUHP yaitu barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama lima tahun. LBH Medan meminta pemilik kabel serta  pihak-pihak terkait segera bertanggujawab,” ucap Irvan.”Pemerintah daerah, baik Pemkot Medan dan Pemkab Deliserdang segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semrawut karena sangat membahayakan masyarakat. Cabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan-perusahaan pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang berantakan di jalan saat ini,” katanya lagi.Pilihan Editor: Mahasiswa Terjerat Kabel Optik di Bekasi, Polisi Sebut Pemiliknya Telkom

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi