Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah Jadi 31 Orang

Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah Jadi 31 Orang

Surabaya (beritajatim.com) – Jumlah mantan karyawan UD. Sentoso Seal di Surabaya yang ijazahnya ditahan bertambah menjadi 31 orang, pada Rabu 16 April 2025.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, setelah pihaknya menggelar pertemuan dengan perwakilan korban dan juga awak media, di Ruang Rapat Pemkot Surabaya, hari Rabu sore.

“Hari ini informasinya ada 30 lebih (31) karyawan yang ditahan ijazahnya oleh perusahaan,” kata Eri, Rabu (16/4).

Eri mengatakan, pengusutan kasus ijazah ditahan oleh perusahaan UD. Sentoso Sela milik Jan Hwa Diana ini akan ia serahkan kepada pihak berwajib dan komitmen, untuk terus mendampingi korban.

“Jadi (31) itu yang sudah (melapor) di provinsi ya. Jadi, pengawasan perusahaan itu ada di provinsi. Sehingga itu akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada Penyidik, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” jelas Walikota Surabaya Eri.

Polemik pelanggaran hukum oleh perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah karyawannya ini, Eri berharap, mampu diusut tuntas. Sehingga hal tersebut tidak membuat gaduh, dan mengembalikan suasana Kota Surabaya, amam – tentram.

“Saya harus mensupport dan mendampingi, karena ini sudah nama baik Kota Surabaya. Ketika gaduh seperti ini, ketika rame seperti ini, bukan lagi nama perusahaan. Tapi (orang) ngomongnya Kota Surabaya,” pungkas Eri. [ram/ian]