Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Kebun Sawit dari Agrinas Palma, Begini Penjelasannya

Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Kebun Sawit dari Agrinas Palma, Begini Penjelasannya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih bisa mengelola kebun sawit milik perusahaan pelat merah, yakni PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Sekretaris Kementerian Koperasi (SesKemenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan nantinya, pengelolaan kebun sawit akan menggunakan model kemitraan inti plasma. Dalam hal ini, Agrinas Palma menjadi pengelola utama (inti) dan Kopdes/Kel Merah Putih menjadi mitra pengelola (plasma).

“Ini kita sedang melakukan pembahasan pembicaraan-pembicaraan teknis terkait dengan pengelolaan dari kebun sawit yang jumlahnya cukup besar yang sudah diambil oleh pemerintah yang dikelola oleh Agrinas Palma,” kata Ahmad dalam forum redaktur 1 Tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih: Bangun Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ahmad menjelaskan bahwa skema model dan teknis terkait beroperasinya Kopdes/Kel Merah Putih masih dalam tahap diskusi lebih lanjut dengan Agrinas Palma.

“Desainnya nanti seperti apa, jadi belum juga bisa kita sampaikan dalam kesempatan ini, karena kita tahu kan ini juga baru ada Agrinas Palmanya sendiri juga sebagai sebuah perusahaan sedang melakukan saya kira konsultasi,” terangnya.

Meski begitu, Ahmad menyebut Kemenkop akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pihak Agrinas Palma dalam waktu dekat. Di sisi lain, dia menjelaskan industri kelapa sawit bukan hanya melibatkan tenaga kerja, melainkan juga membutuhkan investasi yang sangat besar.

“Karena kita tahu di industri sawit ini kan tidak sekadar orang, tetapi juga investasi yang cukup besar sehingga kami memerlukan kemitraan usaha dan koperasi dengan mulai pertama usaha-usaha besar, khususnya Agrinas Palma,” terangnya.

Namun, dia menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah masih membahas bentuk penyerahan lahan kebun sawit yang akan dikelola oleh koperasi. Sebab, belum ada kesepakatan tertulis atau keputusan resmi mengenai status hukum lahan tersebut.

Adapun, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemberian dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), yang secara hukum dapat dijadikan jaminan usaha. Namun, kepastian mengenai bentuk hak dan mekanisme penyerahan kepada koperasi masih menunggu keputusan lebih lanjut

“Kalau HGU kan mestinya bisa, kalau HGU, tapi kan nanti kita belum tahu bentuknya apakah HGU, apakah hanya pengelolaan dasar kepemilikan, kita belum tahu. Intinya saya kira kita akan bicarakan lebih lanjut kami dengan Agrinas Palma dan stakeholder yang lain,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan Kopdes/Kel Merah Putih berpeluang mengelola berbagai bisnis, termasuk perkebunan kelapa sawit.

Dia menyebut, Kopdes/Kel Merah Putih telah diminta untuk mengambil peran dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit serta kawasan perikanan.

“Bahkan kami juga sudah diminta untuk ikut mengelola kebun-kebun sawit dan juga kawasan-kawasan industri nelayan yang ada di kawasan-kawasan perikanan,” kata Ferry dalam Seminar Nasional dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama: Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Teranyar, Kopdes/Kel Merah Putih telah mendapat lampu hijau untuk mengelola tambang mineral, seiring meluncurnya PP 39/2025.

Dalam hal ini, koperasi kini sudah bisa mengelola tambang mineral dengan luas sampai dengan 2.500 hektare. Selain itu, lanjut dia, koperasi termasuk Kopdes/Kel Merah Putih juga mendapat izin mengelola sumur minyak rakyat.

“Sekarang koperasi juga sudah diperbolehkan untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat yang ada di daerah-daerah,” ujarnya.

Ferry menjelaskan, setiap Kopdes/Kel Merah Putih harus memiliki enam gerai utama. Secara terperinci, menjual barang kebutuhan pokok dan sehari-hari, hingga apotek desa dan klinik desa.

Dalam hal apotek dan klinik desa, Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar setiap Kopdes/Kel Merah Putih menyediakan obat dan fasilitas kesehatan sampai dengan ke tingkat desa. Kemudian, Kopdes/Kel Merah Putih juga harus memiliki kantor, kegiatan simpan pinjam (perkreditan) atau pembiayaan, dan gudang. Serta, logistik untuk mengangkut barang seperti truk.

“Oleh karena itu memang kita butuh, ini sesuai dengan tulisan tadi koperasi naik kelas. Jadi ini mudah-mudahan dengan bantuan Kementerian Hukum proses naik kelasnya menjadi tambah lancar,” tuturnya.

Adapun, koperasi sebelumnya telah mendapatkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas.

Dalam PP 39/2025 disebutkan bahwa verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Nantinya, persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen untuk koperasi harus memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam satu kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP mineral logam atau WIUP batu bara.

Di samping itu, koperasi harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan cakupan kegiatan usaha di bidang usaha pertambangan mineral logam atau batu bara. Serta, merupakan koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi.

Kemudian, luas WIUP mineral logam maupun WIUP batu bara untuk koperasi paling luas masing-masing sebesar 2.500 hektare.