KopDes Merah Putih Belum Masuk ke Layanan Simpan Pinjam, Ini Alasannya

KopDes Merah Putih Belum Masuk ke Layanan Simpan Pinjam, Ini Alasannya

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih belum akan menjalankan unit layanan simpan pinjam.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan sekaligus Satgas KopDes Merah Putih Tatang Yuliono mengatakan pemerintah saat ini masih memprioritaskan pembenahan rantai pasok di tingkat desa.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan penguatan ekosistem ekonomi desa berjalan lebih dulu sebelum koperasi masuk ke sektor keuangan. Tatang menyebut pemerintah tidak ingin KopDes Merah Putih terburu-buru masuk ke layanan simpan pinjam.

“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya nggak masuk dulu ke areal simpan pinjam. Kenapa? Kami ingin menguatkan ekonomi dari produsen dan konsumen itu, baru nanti terkait dengan simpan pinjam itu akan kami gunakan,” kata Tatang dalam acara 40 BIG Conference 2025 bertajuk Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi di Raffles Hotel, Jakarta, Senin (8/12/2025). 

Namun untuk KopDes yang sudah menyediakan layanan simpan pinjam akan dilakukan secara terbatas melalui konsep mini bank. “Kalaupun ada, saat ini kami nyebutnya adalah mini bank, dengan apa? Bekerja sama dengan beberapa bank untuk menyelenggarakan layanan-layanan perbankan di desa,” bebernya

Dalam implementasinya, KopDes/Kel Merah Putih ditugaskan membuka tujuh gerai wajib yang menjadi tulang punggung ekonomi desa, antara lain klinik desa, apotek desa, toko sembako, gerai pupuk, gerai logistik, serta gudang atau cold storage.

Tatang mengakui ada diskusi intens antara pemerintah dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peran klinik desa dan apotek desa. Sementara untuk gerai sembako, pupuk, hingga logistik, implementasinya dinilai lebih mudah dijalankan.

Lebih lanjut, Tatang menyatakan kehadiran KopDes/Kel Merah Putih diharapkan mampu memangkas rantai pasok di desa, dengan menghilangkan tengkulak yang selama ini dominan. Meski begitu, dia juga tidak menampik adanya tantangan terkait likuiditas koperasi.

Adapun hingga saat ini telah terbentuk 83.037 KopDes/Kel berbadan hukum. Menurut Tatang, percepatan ini tidak terlepas dari Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden yang mendorong setiap desa melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk pembentukan koperasi.

Selain itu, sambung dia, seluruh kementerian, aparatur desa, penyuluh, dan pendamping desa juga bergerak simultan untuk memastikan musyawarah berjalan dan koperasi dapat segera berdiri.

Di samping itu, Tatang melanjutkan, pembentukan koperasi juga dipermudah melalui kebijakan afirmasi, seperti keputusan Menteri Hukum yang mengizinkan seluruh notaris di Indonesia menerbitkan akta koperasi.