TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui liburan ke Jepang bersama keluarga di sela-sela cuti lebaran 2025.
Supulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan klarifikasi.
Tindakan Lucky Hakim dianggap melanggar surat edaran Kemendagri terkait larangan kepala daerah keluar negeri selama libur lebaran 2025.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan liburan Lucky Hakim ke Jepang tak izin ke Pemprov Jabar maupun Kemendagri.
Ia menyesalkan tindakan Lucky Hakim dan meminta kepala daerah di Jawa Barat tidak melakukan hal serupa.
“Aturan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri baik urusan dinas maupun pribadi sudah sangat jelas,” ujarnya, Senin (7/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Ia menambahkan, aturan berpergian keluar negeri untuk urusan dinas maupun pribadi sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat retret di Magelang, Jawa Tengah.
“Saat itu, Pak Mendagri sudah menjelaskan langsung alurnya seperti apa ketika hendak izin bepergian ke luar negeri untuk perjalanan dinas maupun pribadi,” tegasnya.
Sejumlah keperluan pribadi yang diizinkan seperti berobat hingga berlibur bersama keluarga.
“Mudah-mudahan, Pak Lucky segera merespons ke pak Gubernur, karena alasan kepergian yang disampaikan akan menjadi pertimbangan untuk pemberian sanksinya,” tandasnya.
Wamendagri Akan Panggil Lucky Hakim
Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengaku sudah menghubungi Lucky Hakim dan meminta klarifikasi terkait keluar negeri tanpa izin.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ujarnya, Senin.
Informasi yang disampaikan Lucky Hakim belum detail dan akan meminta keterangan sepulang dari Jepang.
“Belum detail menjelaskan,” imbuhnya.
Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur perjalanan kepala daerah keluar negeri.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tegasnya.
Bima Arya enggan membahas sanksi yang akan dijatuhkan ke Lucky Hakim lantaran belum ada klarifikasi.
“Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” terangnya.
Pengakuan Lucky Hakim
Lucky Hakim membenarkan sedang liburan ke Jepang bersama keluarga.
Pria 45 tahun itu menjelaskan, berangkat ke Jepang pada Rabu (2/4/2025) dan kembali ke Indonesia pada Minggu (6/4/2025).
“Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insyaallah tanggal 8 sudah kembali kerja,” ucapnya, Minggu.
Sepulang dari Jepang, Lucky Hakim akan menghadap Kemendagri untuk memberikan penjelasan perjalanannya ke luar negeri.
Lucky menegaskan, liburan ke Jepang menggunakan biaya pribadi.
“Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp 1 miliar,” lanjutnya.
Menurutnya, penghematan anggaran yang dilakukan selama ini untuk biaya program satu desa satu sarjana.
“Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wagub Jabar Harap Bupati dan Wali Kota Tak Mencontoh Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang Tanpa Izin
(Tribunnews.com/Mohay/Rizki Sandi) (TribunJabar.id/Nazmi/Imam Baihaqi)