Konflik PBNU: Gus Yahya Diberhentikan, Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum

Konflik PBNU: Gus Yahya Diberhentikan, Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum

Konflik PBNU: Gus Yahya Diberhentikan, Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Di tengah konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rais Syuriah mengumumkan bahwa Zulfa Mustofa terpilih sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Pengumuman ini disampaikan usai
PBNU
menggelar rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (9/12/2025) malam, yang diikuti oleh Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.
“Penetapan Penjabat (Pj) ketua umum PBNU masa bakti sisa sekarang ini Yang Mulia Bapak KH
Zulfa Mustofa
,” ujar Rais Syuriah PBNU, M Nuh, selaku pimpinan rapat pleno.
Zulfa sebelumnya diketahui menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Menurut M Nuh, Zulfa akan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Pj Ketum sampai Muktamar PBNU digelar pada 2026 mendatang.
“Oleh karena itu beliau akan memimpin PBNU sebagai Pj Ketum melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan muktamar yang insya Allah akan dilaksanakan di 2026,” jelas M Nuh.
Namun, penetapan Pj Ketum itu, dinilai Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (
Gus Yahya
) tidak sah menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU. Sebab, pleno hanya bisa diadakan oleh jajarah Syuriyah (dewan ulama) bersama Tanfidziyah (badan pelaksana harian). 
“Yang mengundang hanya Syuriyah, ini
ndak
bisa, karena harus, pleno itu harus diundang oleh Syuriyah dan Tanfidziyah,” kata Gus Yahya, terpisah..
Ia menambahkan, di tubuh PBNU tidak mungkin ada dua ketua umum. Sementara, perubahan ketua umum, menurutnya, hanya bisa dilakukan melalui muktamar, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan AD/ART.
“Kalau plenonya enggak sah itu… masa ya (PJ Ketum) bisa dianggap sah, gitu lho.
Ndak
mungkin ada dua,” kata dia.
“Apapun keinginan orang untuk menghentikan saya tanpa muktamar, tanpa permusyawaratan tertinggi, itu tidak mungkin bisa dieksekusi karena bertentangan dengan AD/ART dan melawan hukum,” tegasnya.
Konflik internal bermula dari hasil rapat pengurus harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, di mana Gus Yahya disebut telah mencemarkan nama baik organisasi.
Alasannya, Gus Yahya menghadirkan tokoh zionis Peter Berkowitz dalam pelatihan kepemimpinan kader NU tertinggi, yakni Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Rapat Pengurus Harian Syuriyah PBNU kemudian menilai tindakan Gus Yahya telah melanggar Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 dan meminta Ketum untuk mundur dalam waktu tiga hari sejak surat keputusan diterima.
Lebih dari tiga hari, muncul Surat Edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah beredar di publik.
SE itu menyatakan Gus Yahya tak lagi menjabat Ketum PBNU sejak 26 November 2025 dan diminta melepas segala atributnya sebagai Ketua Umum.
Selain menyatakan Gus Yahya diberhentikan, surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU
Miftachul Akhyar
akan mengambil tampuk kepemimpinan sementara di PBNU.
“Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata Kiai Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Namun, Gus Yahya menolak keputusan Syuriyah PBNU yang dipimpin Miftachul Akhyar itu.

“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ucap Gus Yahya dalam konferensi pers, Rabu (26/11/2025).
Gus Yahya mengatakan, proses rapat harian Syuriyah tidak dapat diterima karena hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan melarang dirinya untuk memberikan klarifikasi.
“Kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima,” ucap dia.
Dia menegaskan, hasil Muktamar ke-34 pada 2021 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar selanjutnya.
Menurutnya, setiap orang, setiap jabatan, tugas, dan wewenangnya diatur oleh konstitusi organisasi atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar NU dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-aturan lainnya,” kata Gus Yahya.
Sementara itu, Zulfa berharap agar konflik soal posisi kepemimpinan organisasinya berakhir usai penetapan dirinya dalam rapat pleno.
“Saya berharap dengan ditunjuknya saya dalam forum pleno ini sebagai Pejabat Ketua Umum, ketidakpastian itu selesai,” ujar Zulfa usai rapat pleno.
Zulfa mengatakan, rapat pleno yang dihadiri oleh tokoh-tokoh penting PBNU menunjukkan keseriusan seluruh pihak untuk kembali bersatu dan memperbaiki organisasi.
“Kita lihat di sini hadir semua tokoh-tokoh besar. Rais Aam kita lengkap ditemani dua Wakil Rais Aam. Beliau ini adalah, saya menyebutnya ‘Tri Tunggal’ yang sangat hebat, yang sangat tegar sekali memutuskan apa yang beliau putuskan sampai pada malam hari ini. Kemudian saya ditetapkan sebagai Pejabat Ketua Umum,” katanya.
Zulfa juga menyinggung hadirnya para perwakilan keluarga besar NU dan unsur pengurus dari berbagai wilayah.
“Ini menunjukkan, selain juga PWNU-PWNU yang hadir duduk di depan ini, bahwa kami semua bertekad, bertekad sungguh-sungguh untuk bersatu. Untuk melanjutkan khidmah jam’iyah di abad keduanya,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.