Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Konflik Kebun Kalibakar Malang 26 Tahun Berakhir Damai

Konflik Kebun Kalibakar Malang 26 Tahun Berakhir Damai

Malang (beritajatim.com) – Konflik panjang soal lahan perkebunan di Kabupaten Malang berakhir damai. Perdamaian terjalin di Pendopo Pemkab Malang, Kamis (4/4/2024).

Kesepakatan damai terjadi setelah Manajer Kebun Kalibakar Pancursari PTPN I Regional 5, Wibi Rikananto, bersama Kepala Desa Bumirejo, Dampit, Kabupaten Malang, Sugeng Wicaksono mewakili petani penggarap tanah di Desa Bumirejo, melakukan penandatangan piagam perdamaian. Hal itu menandai berakhirnya konflik agraria yang terjadi selama 26 tahun di Kebun Kalibakar, Malang.

Disaksikan Region Head PTPN I Regional 5, Ir.Winarto, penandatanganan itu dilakukan di bawah komando Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, yakni Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kepala Kepolisian Resor Malang, Komandan Komando Distrik Militer 0818 serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.

Kata Winarto, konflik permasalahan pertanahan di Kebun Kalibakar dimulai sejak tahun 1998, dan belum pernah mendapatkan titik tengah dalam pemecahan masalah tersebut. Hingga di penghujung tahun 2023, digagas win – win solution oleh Forkopimda Kabupaten Malang.

“Ini merupakan sejarah baru dalam penyelesaian kasus agraria di Indonesia dengan mengedepankan win-win solution dan memberikan manfaat bagi para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Winarto, seusai acara penandatangan tersebut.

Win-win solution yang dimaksud yakni kedua belah pihak, PTPN I Regional 5 dan masyarakat penggarap bersama – sama mengikatkan diri ke dalam pernyataan kesepakatan damai yang mengutamakan kebermanfaatan kedua belah pihak.

“Hari ini warga masyarakat Desa Bumirejo telah bersedia untuk menandatangani kesepakatan damai. Kedepannya kami berharap dengan adanya perdamaian dan pemaksimalan fungsi lahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat dan memberikan kontribusi untuk PTPN,” tegas Winarto.

“Selain itu, kami akan terus melakukan koordinasi bersama Forkopimda, guna memastikan bahwa proses ini bisa berjalan sesuai dengan yang di harapkan bersama” sambung Winarto.

Sementara itu, Sugeng Wicaksono berharap dengan tercapainya perdamaian kedua belah pihak ini dapat melahirkan suatu produk hukum sebagai landasan agar masyarakat petani penggarap, dapat mengelola lahan tanpa perlu khawatir dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kesejahteraan masyarakat penggarap dapat terwujud.

“Jika sudah ada kesepakatan seperti ini maka warga masyarakat kami pun akan tenang menggarap lahan dan mendapat kesejahteraan yang lebih baik,” ucap Sugeng.

Terdapat empat isi kesepakatan damai tersebut. Pertama, penyelesaian permasalahan tanah tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai win – win solution. Kedua, masyarakat mengakui bahwa tanah yang menjadi objek perdamaian tersebut adalah aset milik PTPN I Regional 5.

Ketiga, PTPN I Regional 5 dapat memberikan izin kepada masyarakat untuk mengelola asetnya dengan pola kerja sama yang diikat dalam perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terakhir, atau keempat, terciptanya kerukunan, ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, Forkopimda Kabupaten Malang menjadi penengah dan pembimbing dalam upaya perdamaian ini.

“Berkat kelapangan hati PTPN I Regional 5 dan masyarakat di wilayah Kalibakar akhirnya masalah yang awalnya mustahil untuk dipecahkan, dapat menemukan titik terang penyelesaian konflik dengan kesepakatan damai hari ini”, tambah Bupati Malang, HM Sanusi.

Di tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, merencanakan akan menggelar sosialisasi guna pendampingan kepada masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan perbuatan melawan hukum dan mengurus legalitas hak atas tanah secara bersama-sama sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Islah ini merupakan awal dari islah-islah selanjutnya, kami akan menggelar sosialisasi perdamaian,” pungkas Rachmat.

Sengketa lahan perkebunan Kalibakar terjadi sejak masa reformasi antara masyarakat dengan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN I. Mengenai PTPN I Regional 5, dulunya adalah PT Perkebunan Nusantara XII atau disingkat PTPN XII yang merupakan salah satu bagian dari PTPN I atau Supporting Co yang wilayah kerjanya, terletak di Jawa Timur. PTPN I merupakan Sub Holding dari PT Perkebunan Nusantara III Persero. [yog/beq]