Konflik Kalibakar Dampit Malang, Warga Bumirejo Temui Komisi I DPRD

Konflik Kalibakar Dampit Malang, Warga Bumirejo Temui Komisi I DPRD

Malang (beritajatim.com) – Konflik lahan Kalibakar di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, masih belum menemukan titik terang. Dalam upaya menyelesaikan sengketa ini, Komisi I DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (19/2/2025), dengan mengundang Kepala Desa Bumirejo serta perwakilan petani.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, dan dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkab Malang, Bagian Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan Polres Malang.

Kepala Desa Bumirejo, Sugeng Wicaksono, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk berkonfrontasi, tetapi mencari solusi bersama.

“Kedatangan kami ke sini untuk meminta bersama-sama menyelesaikan konflik lahan yang ada di Desa Bumirejo. Bukan untuk menandingi pihak sebelah, karena itu hak mereka yang meminta hak milik lahan,” ungkapnya.

Ia berharap, Perpres Nomor 62 bisa menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa ini.

“Entah itu nantinya dibuat konsep seperti apa, itu kewenangan pemerintah. Prinsipnya warga Desa Bumirejo adalah masyarakat yang taat hukum. Kami meminta penyelesaian lahan itu berdasarkan regulasi aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Sehingga rakyat bisa mengelola dengan adanya kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Sugeng juga mengakui adanya perpecahan di antara kelompok petani penggarap lahan. Namun, ia optimis jika regulasi hukum yang jelas sudah diterapkan, maka permusuhan dapat dihindari.

Ke depan, Pemerintah Desa Bumirejo berencana melibatkan BUMDes dalam pengelolaan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ketika itu sudah berjalan, maka masyarakat Desa Bumirejo bisa merasakan kesejahteraan. Tidak hanya masyarakat yang menggarap, tetapi juga yang tidak menggarap. Selain itu, akan ada peningkatan PAD,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan ini berdasarkan regulasi yang ada, bukan sekadar kepentingan pribadi atau kelompok.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa masyarakat Kalibakar menginginkan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.

“Mereka berharap ada dasar hukum untuk mengelola lahan yang ada di area tersebut. Jadi mereka sudah mengajukan, yang jelas posisi kami di DPRD ini pastinya adalah memfasilitasi dan memediasi aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Namun, ia menekankan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang yuridis atau administratif untuk memutuskan sengketa lahan tersebut.

“Jadi tadi sudah disampaikan, termasuk didalamnya telaah Bagian Hukum, ada beberapa yang bisa dicarikan solusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Nanti secara teknis, ajuan ini pasti akan dikawal oleh GTRA,” jelasnya.

GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) Kabupaten Malang nantinya akan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini secara administratif dan teknis.

“Termasuk ajuan-ajuan dari petani nantinya akan bermuara di GTRA. Sehingga GTRA ini yang akan mengajukan ke pusat. Karena masyarakat Kalibakar ini mengharapkan ada beberapa alternatif, bisa berupa kerja sama maupun HPL,” pungkasnya. (yog/ian)