Kondisi Kesehatan Nenek Elina Usai Diusir Paksa dan Rumahnya Dihancurkan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Elina Widjajanti, Wellem Mintarja mengungkapkan kondisi kesehatan Nenek Elina usai kejadian pengusiran dan pembongkaran rumahnya secara paksa.
Usia Nenek
Elina
tak lagi muda, sudah menginjak 80 tahun. Namun, pada 5 Agustus 2025 lalu, dia mengalami kejadian tak mengenakkan yang mengubah sisa hidupnya.
Sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang yang dibawa oleh Samuel Ardi Kristanto menggruduk rumah
Nenek Elina
karena mengeklaim telah membeli tanah tersebut sejak 2014.
Nenek Elina diusir
paksa dengan cara diangkat oleh empat orang untuk keluar dari rumah hingga hidungnya berdarah. Keesokan harinya, rumahnya sudah dihancurkan tanpa izin.
Dia kemudian melapor ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan kekerasan terhadap orang dan atau barang secara bersama-sama. Samuel dkk ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Tak berhenti di situ, Nenek Elina melaporkan tindakan Polsek Lakarsantri ke Propam karena diduga tidak mendapat pelayanan dengan baik saat keluarganya mengadu meminta perlindungan ketika terjadi pengusiran.
Terbaru, Nenek Elina kembali melapor ke SPKT Polda Jatim atas dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli yang dilakukan Samuel dan pihak lainnya yang terlibat.
Disibukkan mencari keadilan di usianya ke-80 tahun, Nenek Elina mengaku kondisi sehat.
“Puji Tuhan sehat,” kata Nenek Elina saat ditanya
Kompas.com
di Mapolda Jatim, Selasa (6/1/2026).
Sementara itu, Wellem Mintarja mengatakan bahwa Nenek Elina kerap kepikiran soal perkara yang dialami.
“Iya kalau pikiran,” ujar Wellem.
Dia juga menyebut, kondisi kliennya sempat kurang baik karena faktor usia. Tetapi, pihak keluarga rutin membawa Nenek Elina melakukan pemeriksaan kesehatan setiap minggunya.
“Ada (keluhan) kemarin, yang namanya orang tua, jadi kondisinya kena sakit-sakitan. Jadi setiap minggu kita periksakan ke rumah sakit,” kata Wellem.
Kasus bermula saat rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota
Surabaya
diduga dibongkar paksa oleh Samuel (SAK) pada 6 Agustus 2025.
Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati, kakak Elina yang sudah meninggal sejak 2017. Tapi, pihak Elina membantah adanya jual beli tersebut.
Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Samuel bersama rekannya, MY, YS, dan WE ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim atas dugaan kekerasan bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kondisi Kesehatan Nenek Elina Usai Diusir Paksa dan Rumahnya Dihancurkan Surabaya 6 Januari 2026
/data/photo/2026/01/06/695ce2e1b734f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)