Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Ratusan Juta Saat Menangani Kasus Anak Bos Prodia – Page 3

Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Diduga Terima Uang Ratusan Juta Saat Menangani Kasus Anak Bos Prodia – Page 3

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga oknum polisi pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap anak Bos Prodia. Hasilnya, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKP Ahmad Zakaria dijatuhi sanksi pemecatan.

Sementara itu, dua polisi lainnya yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Metro Jaksel Ipda ND dihukum demosi selama 8 tahun.

Adapun hasil sidang etik ini diungkap oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Dia turut memantau jalannya persidangan etik di Polda Metro Jaya.

“Dari lima terduga melakukan pelanggaran yang sudah diputus itu tiga. Yang tiga inisial AKBP GG, AKP Z, sama Ipda ND. Dari tiga yang sudah diputuskan AKBP GG, sama Ipda ND itu demosi 8 tahun terus Patsus 20 hari, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat reserse. Itu yang dua. Yang satu AKP Z Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar dia di lokasi, Jumat (7/2/2025)

“Jadi masih tiga putusan 8 tahun 2 orang demosi, satunya PTDH. Itu update hasil,” sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, lima polisi terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia tengah menjalani sidang etik. Dalam persangkaan, terungkap peran-peran masing-masing terduga pelanggar, termasuk soal aliran dana hasil pemerasaan.