Kompolnas Desak TNI-Polri Ungkap Asal Senjata Pabrikan Kopda Basarsyah yang Tewaskan Polisi Way Kanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kompolnas
mendesak agar tim gabungan atau
joint team investigation
dari TNI dan Polri segera mengungkap sumber
senjata pabrikan
yang digunakan Kopda Basarsyah untuk menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin,
Way Kanan
, Lampung, dalam kasus
judi sabung ayam
.
“Ini harus dijelaskan nanti ini perolehannya dari mana dan sebagainya. Perolehannya bagaimana itu kok bisa anggota mengakses itu,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/3/2025).
Anam mengatakan, penggunaan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk menjerat Kopda Basar menunjukkan keseriusan tim gabungan ini untuk menguak terang asal muasal senjata yang digunakan.
“Kalau tadi penjelasannya adalah ini senjata pabrikan tapi bukan organik. Itu temuannya, artinya adalah memang ada peredaran senjata ilegal yang pabrikan dan ini serius problemnya,” lanjut Anam.
Lebih lanjut, Anam juga mendorong agar senjata-senjata yang diduga digunakan oleh para tersangka dapat segera diperiksa dalam laboratorium forensik kepolisian dan laboratorium dari PT Pindad.
“Saya kira labfor kepolisian itu memiliki satu kemampuan untuk uji balistik ini karena mereka salah satu yang terbaik bahkan terbaik di Asia Tenggara. Kalau Pindad yang kemampuan metalurginya yang bagus,” lanjut dia.
Anam mendorong uji laboratorium ini agar bisa segera dilakukan supaya pertanyaan-pertanyaan yang tersisa bisa terjawab semua.
Diberitakan, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
“Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Kopda Basarsyah alias Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338.
B mengakui telah menembak ketiga korban.
Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang Darurat,” ujar Eka.
Sementara itu, Polda Lampung menjadikan satu anggota Polri yang bertugas di Polda Sumsel menjadi tersangka perjudian sabung ayam.
“Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung.
“KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B),” kata Helmy.
Selain itu, KP juga ikut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada perjudian dan tewasnya tiga anggota polisi itu.
Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka dalam dua klaster.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kompolnas Desak TNI-Polri Ungkap Asal Senjata Pabrikan Kopda Basarsyah yang Tewaskan Polisi Way Kanan
/data/photo/2025/03/20/67dc131f02240.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)