Kompolnas Desak Polri Perhatikan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual Difabel Asal NTB
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas
) Gufron Mabruri mendesak Polri untuk tidak hanya memproses secara hukum kasus
kekerasan seksual
yang melibatkan tersangka IWAS, seorang pria disabilitas di Kota
Mataram
, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat ini, jumlah korban yang melapor dalam kasus tersebut mencapai 17 orang, di mana satu di antaranya adalah anak di bawah umur yang diduga hamil.
“Polri tentu saja harus memberikan perhatian terhadap anak (korban) dalam kasus kekerasan seksual dengan tersangka IWAS ini,” kata Gufron kepada
Kompas.com,
Sabtu (14/12/2024).
Gufron mengingatkan agar Polri, melalui Direktorat Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), memberikan layanan medis terkait dengan kondisi psikologis para korban.
Hal ini dianggap penting karena dampak dari kejadian tersebut akan berpengaruh secara jangka panjang pada perkembangan psikologis anak.
“Sejauh ini, penanganan oleh Kepolisian sudah berjalan baik, tapi upaya penanganan para korban juga perlu diperhatikan,” ujar Gufron.
Ia mengimbau agar korban yang merupakan anak-anak mendapat perhatian khusus dan memadai agar mereka dapat pulih dari trauma dan kembali diterima oleh masyarakat.
“Kepolisian juga harus mengimplementasikan perlindungan hak-hak dan pemulihan untuk masa depan mereka,” jelasnya.
Gufron menegaskan bahwa dalam upaya tersebut, polisi perlu bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain di masyarakat.
Kompolnas juga mengimbau agar kasus yang saat ini ditangani di tingkat Polda dapat menggandeng unsur-unsur lembaga dalam memfasilitasi pendampingan bagi anak-anak korban pelecehan.
Sebagai informasi, jumlah korban yang melapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias AG bertambah menjadi 17 orang.
Sebelumnya, jumlah korban yang melapor ke Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB tercatat 15 orang.
Dua korban baru melapor pada Kamis (12/12/2024).
Modus yang digunakan oleh pria difabel berusia 21 tahun tersebut dalam mendekati korban adalah dengan melakukan profiling terhadap mereka.
Ia mengasumsikan bahwa seseorang yang sedang duduk sendiri di taman adalah orang yang sedang bermasalah, sehingga ada peluang untuk didekati dan dimanfaatkan.
Saat ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini masih terus bergulir.
Sebelumnya, Polda NTB telah menggelar rekonstruksi di tiga tempat kejadian perkara, yaitu di Taman Udayana, homestay, dan sebelah utara kompleks Islamic Center pada Rabu (11/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.