Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dihukum demosi delapan tahun terkait kasus dugaan pemerasan acara DWP 2024.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan keputusan demosi itu merupakan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC, Mabes Polri.
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” ujar Anam usai memantau sidang etik, Kamis (2/1/2025).
Dia menjelaskan, Dzul memiliki peran aktif dalam kasus dugaan pemerasan penonton DWP itu. Hanya saja, Anam tidak menjelaskannya secara detail terkait peran Dzul.
“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir,” tutur Anam.
Sebelumnya, komisi etik Polri telah menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tiga oknum anggota Polri.
Salah satu anggota yang di PTDH adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Sebagai informasi dalam kasus itu telah ditemukan fakta sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.
Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.