Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengungkap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad telah mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus kematian Affan Kurniawan.
Sebelumnya, Kompol Cosmas telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripka Rohmad dihukum demosi selama tujuh tahun.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Dia menambahkan, untuk kelima anggota terduga pelanggar sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David bakal menjalani sidang etik selanjutnya.
Untuk saat ini, Divisi Propam Mabes Polri masih harus melengkapi berkas perkara dari kelima anggota Brimob sebelum menggelar kembali sidang etik terkait kematian Affan.
“Ke 5 personel [penumpang] lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Kompol Cosmas disanksi PTDH lantaran majelis hakim etik menilai bahwa Cosmas tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
Adapun, Cosmas berada di samping kursi pengemudi saat kejadian pelindasan Affan hingga tewas. Sementara itu, alasan Bripka Rohmad selaku pengemudi mobil rantis Brimob hanya disanksi demosi tujuh tahun karena hanya menjalankan perintah komandannya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian.
Oleh karena itu, meskipun kemudi mobil pada Rohmad, dia bergerak atas perintah Cosmas. Kemudian, faktor lain yang menyebabkan insiden pelindasan Affan itu terjadi karena Bripka Rohmad mengalami efek perih dari gas air mata.
“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” ujar hakim etik, Kamis (4/9/2025).
