Surabaya (beritajatim.com) – Seorang warga Surabaya berinisial HD (25) menjadi korban pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam, Sabtu (8/11/2025) malam di sebuah hotel Jalan Jagalan Raya. Akibatnya, korban yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir ini harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, pengeroyokan dengan mengenakan senjata tajam itu dilakukan oleh 4 orang berinisial AH, AZ, AK dan MA. Dari keempat pelaku, polisi baru menangkap AH.
“Tiga orang buron. Saat ini masih kami kejar,” kata Suroto.
Suroto menjelaskan, peristiwa itu dipicu oleh rasa sakit hati AH kepada HD pada akhir September 2025 lalu. Saat itu, HD menghina dan komplain kepada AH. Komplain yang dilontarkan terkait dengan perbedaan wajah perempuan yang sepakat memberikan layanan jasa seksual ke HD.
“HD sepakat dengan seorang perempuan berinisial SA untuk kencan di hotel. Ketika sampai kamar hotel, HD merasa foto SA tidak sesuai. Sehingga HD memberikan uang ganti rugi hanya Rp 150 ribu,” jelas Suroto.
Komplain dan hinaan HD membuat luka dendam di hati AH. Sepekan kemudian, AH bertemu oleh HD di hotel yang sama. Saat itu, AH baru saja mengantar teman wanitanya ke sebuah tempat hiburan malam. AH lalu pulang ke rumah mengambil celurit sembari menelepon ketiga pelaku yang saat ini buron.
“Keempat pelaku datang ke hotel lalu mengeroyok HD. AH yang sudah kalap lalu membacok korban berulang kali,” terangnya.
Akibat peristiwa itu, HD mengalami luka bacok di bagian pinggang, leher dan punggung. Sementata tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus kekerasan.
Ia dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. [ang/ian]
