Komnas Perempuan Nilai Ahmad Dhani Hanya Menempatkan Perempuan Sekadar Pelayan Seksual Suami

Komnas Perempuan Nilai Ahmad Dhani Hanya Menempatkan Perempuan Sekadar Pelayan Seksual Suami

Andy menegaskan, pernyataan Ahmad Dhani yang bernada seksis bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender. Komitmen itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 terkait penetapan ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5.

CEDAW mengamanatkan para pejabat publik termasuk pembuat kebijakan di negara agar menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut.

“Mengingat bahwa pernyataan AD berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut,” kata Andy Yentriyani.

Komnas Perempuan juga menganggap pernyataan suami penyanyi dan anggota DPR, Mulan Jameela itu merendahkan martabat Indonesia dan menjurus ke rasis. Penilaian itu lantaran seolah bahwa kualitas pesepakbola dari luar negeri pasti lebih baik daripada pemain lokal.

“Kalimat rasis tampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang ‘bule’ karena ras Eropa yang berbeda,” jelasnya.

Pernyataan Ahmad Dhani sebagai anggota dewan membuat Komnas Perempuan menilai DPR tidak serius melakukan tugas sebagai wakil rakyat.

Oleh karena itu, MKD perlu melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani untuk memperkuat kewibawaan DPR dengan memastikan peristiwa serupa tidak berulang kembali.