Komnas Perempuan Kecam Keras Grup Fantasi Sedarah di Facebook

Komnas Perempuan Kecam Keras Grup Fantasi Sedarah di Facebook

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kecaman keras terhadap grup Facebook Fantasi Sedarah serta komunitas serupa yang menyebarkan konten inses dan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga seolah hal tersebut normal.

“Keberadaan grup ini jelas melanggar hukum dan menunjukkan bagaimana ruang digital dimanfaatkan predator seksual untuk meraup keuntungan sekaligus memperluas jejaring berbahaya, khususnya bagi perempuan dan anak,” tegas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Rabu (28/5/2025) dikutip dari Antara.

Ia menilai inses adalah bentuk kekerasan seksual paling merusak karena terjadi dalam lingkungan terdekat korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga dikenakan hukuman yang diperberat sepertiga dari pidana utama.

“Ketika rumah, yang semestinya menjadi tempat aman, justru menjadi lokasi kekerasan seksual, maka bukan hanya fisik korban yang terluka, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, bahkan kemanusiaan mereka,” tambah Maria.

Komnas Perempuan juga menyampaikan kekhawatiran atas kondisi para korban yang mungkin belum terjangkau, tetapi telah menjadi sasaran kekerasan dari pelaku inses. Maria menegaskan bahwa relasi kekuasaan inilah yang membuat korban sangat rentan, dan negara harus hadir untuk melindungi mereka dari bahaya berkelanjutan.