Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

8 April 2024, 9:20

TEMPO.CO, Lumajang – Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Minggu, 7 April 2024. Dalam kunjungan itu, Anis Hidayah sempat melakukan dialog dengan warga rukun tani setempat yang empat tahun belakangan ini tengah berkonflik dengan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses.Informasi yang dihimpun TEMPO, tak hanya sekadar mendengar jerit kesusahan warga, Anis Hidayah bahkan turun ke lahan yang menjadi objek konflik dan sengketa antara warga dan PT Bumisari . “Mereka mengalami intimidasi. Dan kami melakukan pengecekan,” kata Anis Hidayah saat dihubungi TEMPO, Ahad sore, 7 April 2024.Kunjungannya ke Desa Pakel ini juga sekaligus memantau tindak lanjut rekomendasi HAM yang sudah dikeluarkan Komnas HAM. “Jadi, kami mengecek situasi pasca-peristiwa sepanjang Maret kemarin,” ujar Anis Hidayah.Ketika bertemu warga, Anis banyak mendengar kekecewaan warga. “Warga kecewa kepada pemerintah, PT Bumisari dan Polres,” kata Anis.Menurut Anis, dari peristiwa konflik yang terjadi selama ini, warga telah banyak mengalami kerugian. “Yang banyak mengalami kerugian dalam konflik ini adalah warga. Tanaman ditebang, sebagian warga mengalami pemukulan, intimidasi. Tetapi justru yang diproses itu adalah laporan PT Bumisari ke warga. Warga sudah menerima panggilan (polisi),” ujar Anis.Anis menambahkan bahwa Komnas sudah mengeluarkan rekomendasi yang mestinya ditindaklanjuti semua pihak terkait. “Rekomendasi Komnas HAM adalah menghentikan intimidasi dan kekerasan. Kami minta untuk mengedepankan dialog antara PT Bumisari dengan masyarakat. Jangan melakukan intimidasi seperti yang kemarin,” ujarnya.Komunikasi dengan kepolisian baik Polda maupun Polri terkait pemantauan hasil rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pihak-pihak terkait mamatuhi dan menjalankan rekomendasi Komnas HAM. “Seperti yang saya lakukan hari ini, kami melakukan pemantauan rekomendasi, lalu melakukan komunikasi dengan para pihak, Kapolri, Kapolda, untuk memastikan rekomendasi dijalankan,” katanya.Anis tidak memungkiri bahwa terdapat tantangan tersendiri untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM bisa dijalankan oleh para pihak. “Terutama yang ingin kami dorong dalam kasus ini, bagaimana pemerintah itu mengedepankan penyelesaian konflik antara warga dengan PT Bumisari,” ujarnya.Iklan

Dia mengatakan sudah ada tim terpadu di Pemerintah Daerah Banyuwangi terkait penyelesaian konflik Desa Pakel ini. “Artinya, tim terpadu ini mestinya berada di tengah untuk memastikan kedua belah pihak itu atau terutama warga masyarakat dilindungi,” katanya.Prioritas untuk melindungi hak atas lahan merupakan hak setiap orang yang harus dilindungi. “Dan warga yang selama ini sudah tinggal lama, turun temurun itu kan mestinya dipastikan, agar mereka bisa menikmati haknya, apalagi itu adalah bagian dari sumber penghidupan mereka,” ujar Anis.Informasi yang diperoleh TEMPO, ada empat poin rekomendasi Komnas HAM yang perlu dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Empat rekomendasi itu antara lain, pertama Pemkab Banyuwangi memaksimalkan mekanisme khusus melalui tim terpadu penyelesaian konflik sosial di tingkat kabupaten untuk penyelesaian konflik lahan dan sumber daya alam. Dua, memastikan penyelesaian konflik lahan sebelum terbitnya izin pemanfaatan oleh pihak ketiga.Ketiga, melakukan prosedur konsultasi yang bermakna lebih dahulu dengan masyarakat dengan metode yang dipahami oleh masyarakat sebelum melakukan penerbitan perpanjangan atau evaluasi atas ijin-ijin usaha korporasi. Keempat,  memastikan kewajiban korporasi untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luasan lahan yang dimohon dan memastikan agar korporasi melakukan program tanggung jawab sosial korporasi untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar konsesi HGU.Plt Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banyuwangi, R Agus Mulyono dalam sebuah permintaan konfirmasi TEMPO terkait konflik Desa Pakel sempat memberikan penjelasannya. “Tim terpadu penanganan konflik telah melakukan beberapa kali, memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan dengan beberapa kali pertemuan baik di Pemda maupun di Polresta serta sosialisasi terkait status tanah,” kata Agus.Maret lalu, kata Agus, pihaknya telah mengundang PT Bumisari dan Kelompok Rukun Tani Desa Pakel. “Sebanyak dua kali tetapi pihak rukun tani tidak hadir,” kata Agus melalui pesan singkat WhatsApp kepada TEMPO.Pilihan Editor: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandan Kanit Kodap VIII Intan Jaya dan Masyarakat Sipil

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi