Komnas HAM Terima Aduan Tenaga Pendamping Desa soal Dugaan PHK Sepihak – Page 3

Komnas HAM Terima Aduan Tenaga Pendamping Desa soal Dugaan PHK Sepihak – Page 3

Hendriyatna meyakini, situasi keputusan sepihak merupakan suatu pelanggaran HAM. Karenanya dia mengadukan masalah dialami 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) desa kepada Komnas HAM.

“Kami ini manusia, bukan barang. Tapi tiba-tiba kami ini dianggap seolah-olah kami itu bukan manusia. Itu adalah hak asasi kami untuk bekerja. Hak asasi kami untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” dia menandasi.

Adapun selanjutnya, pihak perwakilan TPP desa yang terkena PHK berencana beraudiensi dengan Kantor Staf Kepresidenan agar masalah tersebut dapat menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, perwakilan 1.040 TPP desa telah beraudiensi dengan Komisi V dan Komisi IX DPR RI, serta melapor dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI.