Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM di Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM di Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob di Jakarta.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya berkesimpulan adanya pelanggaran tersebut setelah melakukan gelar perkara di Divpropam Polri. Hanya saja, dia belum menyimpulkan pelanggaran HAM itu termasuk ke kategori berat atau ringan.

“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” ujar Saurlin di Divpropam Polri, Selasa (2/9/2025).

Dia menambahkan, dalam gelar perkara itu telah disimpulkan bahwa perbuatan anggota terduga pelanggar berat yakni Kompol Kosmas dan Kompol Rohmat berpotensi melanggar etik dan pidana.

Dengan demikian, hasil gelar perkara yang dilakukan etik oleh Propam Polri ini bakal dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk ditindak lebih lanjut.

“Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Di samping itu, Saurlin menegaskan bahwa pihaknya bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses pengusutan peristiwa yang menewaskan Affan ini.

“Komnas HAM akan terus melakukan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap proses ini untuk memastikan suatu proses yang berkeadilan dan juga patut,” pungkasnya.