“Kedua, usulan tersebut mengabaikan representasi rakyat di mana DPR adalah lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili kepentingan mereka. Meniadakan peran DPR berarti mengabaikan hak rakyat dalam menentukan pimpinan institusi publik yang akan melayani mereka,” ujar dia.
Ketiga, usulan tersebut membuka cela potensi politisasi lebih besar. Menurut Hargens, penunjukan langsung justru dapat menciptakan ketergantungan Kapolri yang lebih besar kepada Presiden, berpotensi menjadikan kepolisian sebagai alat politik eksekutif tanpa mekanisme pengawasan eksternal.
“Keempat, usulan tersebut mengurangi transparansi dan akuntabilitas. Proses fit and proper test di DPR memberikan ruang publik untuk menilai kualifikasi, integritas, dan visi calon Kapolri. Penunjukan langsung menghilangkan transparansi ini dan mengurangi akuntabilitas publik,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini.
Hargens lalu mempertanyakan arah kerja dari Komite Reformasi Polri yang justru tidak fokus pada reformasi internal polri yang substansif, seperti upaya transformasi mendasar dalam budaya, etika, dan sistem kerja kepolisian Indonesia.
Menurut dia, mekanisme penunjukan Kapolri adalah masalah teknis-prosedural yang sudah diatur dalam kerangka konstitusional.
“Mengubahnya memerlukan perdebatan konstitusional yang lebih luas, bukan kewenangan Komite Reformasi. Usulan kontroversial ini justru mengalihkan perhatian dari agenda reformasi substantif yang lebih mendesak, seperti penguatan integritas, profesionalisme, pemberantasan korupsi internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap dia.
Selain menyimpang dari mandat reformasi, kata Hargens, usulan penunjukan langsung Kapolri justru memunculkan pertanyaan publik soal timing dan pihak yang diuntungkan dengan usulan tersebut. Oleh karena itu, Hargens mendorong agar Komite Reformasi Polri fokus pada agenda reformasi yang dalam catatannya terdapat 6 poin besar.
