Menurut Agus, kenaikan PPN juga mengakibatkan timbulnya beberapa dampak yaitu adanya kenaikan biaya hidup, inflasi, pengurangan daya beli, terjadinya dampak pada sektor usaha.
Misalnya, kata dia, usaha kecil dan menengah kesulitan menaikkan harga produk untuk menutupi tambahan tarif PPN, sementara perusahaan besar mungkin dapat mentransfer biaya ini kepada konsumen, potensi pengeluaran negatif, dan tidak adanya keseimbangan pendapatan (masyarakat dengan pendapat rendah mungkin akan lebih terbebani.
Agus menambahkan, adapun dampak turunan yang menjadi pilihan masyarakat ketika PPN berpengaruh terhadap daya beli. Seperti, muncul perilaku-perilaku menyimpang baru yang dilakukan oleh publik atau pun masyarakat.
“Umumnya, masyarakat lebih memilih membuka usaha jual beli jasa seperti jasa titip (jastip) atau praktek ilegal lainnya,” tambah Agus.
Berikut sasaran kebijakan dalam kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk sejumlah barang yang masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP, PPN dikenakan pada barang yang dijual atau jasa yang diberikan oleh pengusaha di dalam daerah pabean:
Barang Kena Pajak Berwujud
– Elektronik
– Pakaian dan Barang Fashion
– Kendaraan Bermotor
– Perabot Rumah Tangga
– Makanan Olahan dan Kemasan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
– Hak Kekayaan Intelektual: Penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya
– Jasa Industri dan Komersial: Penggunaan hak atau perangkat yang digunakan dalam dunia industri atau komersial seperti teknologi dan peralatan ilmiah
Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN
– Transportasi Publik
– Kebutuhan Pokok Masyarakat
– Jasa Sosial dan Keagamaan
– Jasa Kesehatan dan Pendidikan