Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komisi X DPR Minta Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Tak Lagi di Bawah UMR

Komisi X DPR Minta Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Tak Lagi di Bawah UMR

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi X DPR Sofyan Tan meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti agar memperhatikan gaji guru yang masih ada di bawah upah minimum reginoal (UMR). 

“Nasib guru harus diselesaikan, jangan ada yang di bawah UMR,” ujar Sofyan dalam rapat kerja perdana di Komisi X DPR dengan Mendikdasmen di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sofyan mengatakan guru harus mendapat kesejahteraan yang jauh lebih baik. “Jangan lagi mereka punya penghasilan Rp 230.000 per bulan. Kita sudah ada instrumen UUD 1945, kita sudah menjamin itu,” tandas Sofyan.

Menurut Sofyan, guru tak boleh lagi mendapatkan gaji di bawah UMR. Selama ini, kata dia, masih ada guru yang harus rela menjadi pemulung lantaran gaji mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-sehari. 

“Jangan ada lagi guru kita yang bekerja sebagai pemulung atau pekerjaan yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang guru,” kata Sofyan.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya berkomitmen akan menaikkan gaji guru. Kenaikan tidak hanya untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga untuk guru non-ASN.

“Kan sudah saya sampaikan insyaallah akan ada kenaikan,” ujar Abdul Mu’ti seusai mengikuti raker perdana dengan Komisi X DPR di gedung DPR.