Komisi VII setuju RUU Kepariwisataan yang rampung dibawa ke paripurna

Komisi VII setuju RUU Kepariwisataan yang rampung dibawa ke paripurna

salah satu kebaruan paling menonjol dalam RUU tersebut adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan

Jakarta (ANTARA) – Komisi VII DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang pembahasannya sudah rampung di tingkat komisi, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya yakni Rapat Paripurna.

Adapun Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan sudah selesai membahas pasal per pasal hingga ke tahap sinkronisasi pada Kamis ini, kemudian pengambilan keputusan Komisi VII DPR RI pun disaksikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

“Apakah RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI ?,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya atas selesainya pembahasan RUU tersebut. Seluruh fraksi pun setuju agar RUU Kepariwisataan dibawa ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan revisi UU itu dilakukan karena kondisi penyelenggaraan kepariwisataan selama ini belum sepenuhnya menerapkan sistem berkelanjutan dan menjadikan budaya sebagai modal utama.

Menurut dia, sektor kepariwisataan memerlukan langkah strategis berupa pembangunan dan pengembangan kepariwisataan yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan.

Dia menjelaskan ada beberapa poin substansi perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis Kepariwisataan beralih dari pendekatan yang hanya berorientasi pada sumber daya menjadi pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

Selain itu, RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi.

Menurut dia, RUU Kepariwisataan memperkenalkan empat bab baru yang secara fundamental merestrukturisasi tata kelolaan kepariwisataan, yaitu perencanaan pembangunan Kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan yang terpadu, dan bab teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman termasuk digitalisasi.

Dia mengatakan salah satu kebaruan paling menonjol dalam RUU tersebut adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan. Terobosan utamanya, kata dia, adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang membaginya menjadi empat tahap yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

“RUU memberikan definisi yang jelas untuk setiap klasifikasi berdasarkan kriteria seperti pengembangan potensi, ketersediaan sarana, tingkat kunjungan, dan kesadaran masyarakat,” katanya.

Selain itu, menurut dia, RUU tersebut secara formal mengakui dan melembagakan penggunaan budaya sebagai instrumen self-power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata.

Pasal 17 T, kata dia, secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara. Hal itu, kata dia, memberikan landasan hukum yang kuat untuk program-program diplomasi budaya yang terintegrasi dengan strategi pariwisata nasional.

“RUU memodernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan,” katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.