Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

Komisi VI: Koperasi jalan tengah keadilan dan kemandirian minerba

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang membuka peluang besar bagi koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk ikut mengelola wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Menurutnya, koperasi memiliki peran strategis dalam memastikan kekayaan alam tidak hanya dikuasai oleh korporasi besar, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat. Hal tersebut dinilainya sebagai jalan tengah untuk mencapai kemandirian minerba dengan tetap mengusung keadilan bagi rakyat.

“Koperasi adalah bentuk nyata ekonomi gotong royong yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik sekaligus pengelola kekayaan sumber daya di daerahnya,” kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Langkah tersebut menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam nasional dan merupakan terobosan penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Nurdin menekankan bahwa format koperasi yang akan terlibat dalam pengelolaan tambang harus berbasis keanggotaan lokal dan memiliki legalitas kelembagaan yang kuat. Artinya, hanya koperasi yang beranggotakan masyarakat di sekitar wilayah tambang yang berhak mendapatkan prioritas izin.

“Kita tidak ingin koperasi tambang hanya menjadi formalitas. Harus benar-benar berakar di masyarakat tambang, memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem akuntansi transparan, serta mampu menjalankan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kesiapan koperasi dalam aspek teknis dan manajerial. Menurut Nurdin, koperasi harus mempersiapkan kapasitas sumber daya manusia, akses permodalan, pelatihan keselamatan kerja, serta sertifikasi lingkungan agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional.

Ia menilai potensi besar tambang rakyat berada di daerah seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Nusa Tenggara Barat, yang memiliki cadangan nikel, emas, dan batubara cukup besar untuk dikelola secara kolektif oleh masyarakat.

“Pemerintah perlu hadir mendampingi agar koperasi tambang menjadi bagian dari rantai nilai industri minerba nasional,” katanya.

Sebagai penutup, Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan PP 39/2025 ini harus diarahkan pada tujuan akhir yakni terwujudnya amanat UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air, dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ia mendorong agar peraturan pelaksana dari Kementerian ESDM nantinya benar-benar memperkuat posisi koperasi dalam memperoleh dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Inilah momentum memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat melalui koperasi tambang, agar pengelolaan sumber daya alam kita tidak hanya produktif, tapi juga berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.