Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan perumusan arah kebijakan dan draf revisi Undang-Undang Kepolisian rampung pada akhir Januari 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dalam keterangan pers seusai kegiatan serap aspirasi masyarakat di Lobby Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Jimly mengatakan bahwa tahap awal kerja komisi, yakni membuka ruang masukan publik selama bulan pertama, telah berjalan sesuai rencana dan mendapat respons besar dari masyarakat.
“Ya intinya banyak yang peduli gitu untuk memberi masukan. Jadi, apa yang kita lakukan untuk membuka diri selama bulan pertama ini sudah betul, karena banyak sekali orang yang punya kepedulian. Itu bagus, sebagian ada yang sama. Tapi ya sekretariat akan melakukan pendataan, kira-kira nanti ada yang perlu kita putuskan,” ujarnya.
Menurut Jimly, komisi menerima lebih dari seratus surat dari kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan masukan maupun melakukan audiensi.
Setelah proses penyaringan awal, komisi akan mulai masuk pada tahap penyusunan arah kebijakan reformasi pada bulan kedua. Jimly menegaskan bahwa sebagian besar masukan publik kemungkinan besar akan mengarah pada kebutuhan perubahan regulasi.
“Nanti pada bulan kedua itu kita memilih kira-kira untuk kebijakan reformasinya kayak apa yang ujungnya nanti pasti mengubah undang-undang,” ujarnya.
Tahap berikutnya, yakni pada bulan ketiga, komisi akan menyusun rumusan undang-undang yang menjadi dasar reformasi Polri.
“Rumusan undang-undangnya nanti bulan ketiga. Jadi kira-kira akhir Januari sudah bisa kita siapkan format dan arah kebijakan seperti apa untuk reformasi kepolisian,” kata Jimly.
