Komisi Kejaksaan Bentuk Tim Awasi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi Kejaksaan
membentuk tim pemantauan dan pengawasan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
Pertamina
subholding dan kontraktor kontak kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan rapat pleno Komjak RI pada 10 Maret 2025. Ada tiga komisioner yang ditugaskan untuk mengawasi kasus
Pertamax oplosan
ini yaitu Babul Khoir, Rita Serena Kolibonso dan Nurokhman.
“Tim yang terdiri dari anggota Komisi Kejaksaan dengan dibantu oleh unsur Sekretariat Komisi Kejaksaan, bertugas untuk memantau dan mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan kontraktor kontak kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023,” kata Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Selain itu, tim juga bertugas untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan kontraktor kontak kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023. Serta, melaporkan hasil pemantauan dan pengawasan kepada Ketua Komisi Kejaksaan secara berkala.
“Pembentukan tim pemantauan dan pengawasan ini merupakan langkah strategis Komisi Kejaksaan untuk memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan kontraktor kontak kerjasama (KKKS) pada tahun 2018-2023 ditangani secara professional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
“Tim Pemantauan dan Pengawasan ini akan bekerja secara independen dan objektif dalam rangka mendukung kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan semakin meningkat,” imbuh dia.
Ia menambahkan, pembentukan tim ini sejalan dengan tugas Komisi Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Komisi Kejaksaan Bentuk Tim Awasi Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
/data/photo/2025/03/07/67ca69dad031b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)