Komisi III Prihatin Pungli Rp 4 M: Di KPK Saja Ada Pungutan Liar

22 June 2023, 11:51

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparanKomisi III DPR RI mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal. Hal tersebut terkait dengan adanya kasus pungli di rutan KPK.Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pimpinan KPK harus menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat praktik pungli dalam rutan KPK.”Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya,” kata Didik, Kamis (22/6).Didik pun menyebut, dugaan praktik pungli di dalam Rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.”Namun sekecil apa pun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK,” tuturnya.Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPeristiwa itu dinilai bukan hanya mencoreng wajah KPK saja. Tapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.”Dalam rangka memitigasi potensi damage trust publiknya kepada KPK, KPK harus juga transparan sepenuhnya kepada publik dalam melakukan pengungkapannya. Buka dan tindak seterang-terangnya siapa pun yang terlibat baik yang menyuap maupun yang disuap,” ujar Didik.Selain itu, dia menyatakan harus ada evaluasi dan pembenahan di dalam tubuh KPK. Khususnya, kata Didik, pengawasan dan pembinaan terhadap pegawai internal lembaga antirasuah tersebut.”Saya menduga ada problem di bidang pengawasan dan pembinaan di internal, sehingga terbuka ruang dan kesempatan terjadinya penyimpangan,” tandasnya.Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. PribadiDugaan Pungli di Rutan KPKTerdapat dugaan pungli di Rutan KPK. Isu itu diungkapkan oleh Dewas KPK. Nilai punglinya mencapai Rp 4 miliar. Nilai tersebut diduga masih bisa bertambah.Hal tersebut bukan tanpa sebab. Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja yakni Desember 2021 hingga Maret 2022. Belum diketahui apakah praktik serupa terjadi pada kurun waktu lainnya.Adapun pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Kini penyelidikan sedang dilakukan guna mengusut dugaan itu. Baik dengan penyelidikan maupun secara etik oleh Dewas KPK.Di sisi lain, KPK juga sudah membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Dugaan praktik pungli itu diduga melibatkan puluhan pegawai KPK.Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan pungli diduga untuk memberikan fasilitas tambahan di dalam rutan. Menurut Ghufron, rutan adalah tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.Diduga, guna memperlancar untuk memasukkan uang dan alat komunikasi ke rutan, perlu ada ‘pelicin’.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi