Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerangkan bahwa pihaknya telah menerima 469 aduan sepanjang 2024. Adapun, lembaga yang paling banyak menerima aduan adalah Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).
“Dalam konteks kuantitas, aduan yang terbanyak pertama dunia peradilan. Tapi masyarakat tidak mengadukan Mahkamah Agung secara khusus, tapi pengadilan ini, pengadilan itu, sehingga kami kategorikan sebagai pengadilan ke Mahkamah Agung,” terangnya dalam konferensi pers tersebut.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa jumlah aduan yang ditujukan ke MA sepanjang 2024 ini adalah sebanyak 149 aduan. Presentasinya hampir sepertiga dari aduan yang masuk, yakni 31,7%.
“Keterangan, jenis aduan, kebanyakan mengenai perkara, penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan dan profesionalisme pelayanan publik,” ujarnya.
Lembaga kedua dengan jumlah aduan terbanyak adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menerima 113 aduan atau 24,1% dari total aduan.
“Presentasenya hampir 1/4 nya, penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik, itu BNN,” terangnya.
Selanjutnya, Kejaksaan RI menempati posisi ketiga dengan 85 aduan, yang setara dengan 18,2 persen dari total aduan.
“[keterangan jenis aduan] penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik,” tuturnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang menerima aduan paling sedikit.
Berikut rincian lebih lanjut jumlah aduan yang diterima oleh lembaga mitra kerja Komisi III DPR RI sepanjang 2024:
No
Mitra Kerja
Jumlah Aduan
Persentase
Jenis Aduan
1
Mahkamah Agung
149
31.7%
Penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik
2
BNN
113
24.1%
Penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik.
3
Kejaksaan RI
85
18.2%
Penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum, dan pelanggaran kode etik.
4
Kepolisian RI
60
12.7%
Penanganan perkara, profesionalitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota
5
KPK
23
4.9%
Penanganan perkara korupsi, profesionalitas pelayanan publik.
6
Mahkamah Konstitusi
18
3.8%
Penanganan perkara profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.
7
Komisi Yudisial
13
2.7%
Profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.
8
PPATK
8
1.9%
Penelusuran transaksi terkait tindak pidana.