Jakarta –
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY) hari ini terkait pembahasan pokok-pokok pengaturan dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Adapun Komisi III mulai melakukan pembahasan awal dari RUU KUHAP menindaklanjuti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.
Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.
“Pak Ketua KY, kan ini KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Habiburokhman juga menyoroti Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk pelaku tindak pidana. Ketua Komisi III menilai revisi KUHAP penting dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Nah ini yang kita lihat urgent, ada juga ketentuan khusus misalnya pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya kan KUHAP yang ada sekarang, ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu,” kata dia.
Habiburokhman menyebut masukan dari seluruh pemangku kebijakan yang terkait RUU KUHAP sangat penting dilakukan. Ia menyebut saat ini baru penyusunan awal RUU KUHAP.
“Nah kami pengin masukan ya, Pak Ketua KY orang akademis yang memang sehari-hari juga banyak memberikan komentar-komentarnya, kami pengin dengar juga dari teman-teman dari KY tentang KUHAP ini. Sebagaimana sudah kami sampaikan kita akan membahas KUHAP ini, ini baru mau proses penyusunan Pak, awal ya,” ujar Habiburokhman.
“Kick off lagi gitu Pak, kita mulai dari awal lagi KUHAP ini kita bicara sama-sama mau disusun kita sudah UU semua, yang pertama diundang teman-teman dari KY. Komisi Yudisial karena saya pikir dari kerja-kerja KY selama ini paham sekali mekanisme di persidangan seperti apa yang hambatannya seperti apa, menciptakan pengadilan yang benar-benar fair dan menghormati semua pihak secara equal dan membuahkan keputusan yang adil,” imbuhnya.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu