Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Komisi III DPR Minta Polres Jaktim Transparan Usut Tewasnya Rahmad Vaisandri – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komisi III DPR Minta Polres Jaktim Transparan Usut Tewasnya Rahmad Vaisandri

Komisi III DPR Minta Polres Jaktim Transparan Usut Tewasnya Rahmad Vaisandri

Jakarta

Komisi III DPR menggelar audiensi mengenai kasus kematian warga Sumatera Barat (Sumbar), Rahmad Vaisandri (29), diduga mengalami penganiayaan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Komisi III DPR meminta Polres Metro Jaktim melakukan penyelidikan kasus dengan transparan.

Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Hadir dalam rapat itu yakni keluarga korban, Koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner Mukti Ali, dan Anggota DPR dari dapil Sumbar I Andre Rosiade.

Dalam kesimpulannya, Komisi III DPR meminta Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengevaluasi proses penyelidikan dugaan pembunuhan Rahmat Vaisandri.

“Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dugaan pembunuhan saudara Rahmat Vaisandri dengan Laporan Polisi No.LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKPASAREBO/POLRESMETROJAKTIM/POLDA METRO JAYA secara transparan dan berkepastian hukum dengan mengedepankan metode saintific crime investigation secara komprehensif serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.

Komisi Hukum DPR itu juga meminta dilakukannya pengusutan dugaan pelanggaran kode etik anggota Brimob Polri yang diduga menghalangi proses hukum atas kasus kematian Rahmat Vaisandri.

“Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian saudara almarhum Rahmat Vaisandri,” kata Lola.

(fca/maa)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Merangkum Semua Peristiwa