Komisi III DPR lanjut uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial

Komisi III DPR lanjut uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial

Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI melanjutkan agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada sejumlah calon anggota Komisi Yudisial (KY) bagi para calon yang belum diuji pada Rabu ini, setelah sebelumnya agenda itu dimulai pada Senin (17/11).

Pada agenda lanjutan ini, uji kelayakan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati. Adapun calon anggota Komisi Yudisial yang pertama dites adalah Abhan, yang merupakan calon dari unsur masyarakat.

“Silakan Pak, 10 menit untuk Bapak,” kata Sari saat mempersilakan Abhan untuk menyampaikan makalah terkait uji kelayakan itu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Adapun pada Rabu ini, Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan itu terhadap tiga calon anggota KY. Selain Abhan, dua calon anggota KY lainnya yang akan diuji yakni Willem Saija dari unsur mantan hakim dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum.

Sedangkan empat calon anggota KY lainnya sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Senin (17/11).

Adapun Presiden Prabowo Subianto melalui surat tertanggal 22 Oktober 2025, menyampaikan tujuh nama calon anggota KY kepada DPR. Pengusulan ini sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 pada 21 Desember mendatang.

Tujuh nama yang diusulkan Presiden, yaitu F. Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim, Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum, serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.

Nama-nama yang diusulkan merupakan hasil pemilihan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk Presiden. Sebelumnya, pansel telah membuka pendaftaran calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 pada 2–23 Juni 2025.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.