Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Disahkan di Paripurna

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Disahkan di Paripurna

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan langkah reorientasi filosofis terhadap sistem hukum pidana Indonesia.

“Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi alat negara untuk memenjarakan rakyat miskin akibat kemiskinan struktural. Penghapusan kurungan jangka pendek, konversi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan merupakan bentuk emansipasi kelas bawah dari warisan kolonial yang represif,” kata dia dalam keterangannya.

Melalui RUU ini, negara dapat mengalihkan sumber daya dari mekanisme represif menuju pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.

“Wujud negara kesejahteraan adalah memiskinkan penjara dan memperkaya kemanusiaan,” ungkap Henry.

Dia juga menyoroti pentingnya penguatan restorative justice serta keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun, sebagai ekspresi solidaritas sosial bangsa Indonesia.

Henry optimis reformasi hukum merupakan titik balik sejarah, pergeseran dari sistem pidana kolonial yang menindas menuju sistem hukum yang membebaskan, memberdayakan, dan memanusiakan, terutama bagi kelompok masyarakat paling rentan.

“Memberikan kesempatan kedua agar seseorang tetap dapat produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah inti dari keadilan yang berperikemanusiaan,” kata dia.