Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komisi II Panggil Dishub Soal Penonaktifan Juru Parkir di Banjar

Komisi II Panggil Dishub Soal Penonaktifan Juru Parkir di Banjar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Dinas Perhubungan untuk meminta klarifikasi mengenai penonaktifan puluhan juru parkir.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi dari sejumlah juru parkir yang baru-baru ini dinonaktifkan atau tidak mendapatkan perpanjangan Surat Penunjukan (SP).

Rossi menjelaskan, pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi dalam sektor parkir, sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai sesuai target.

“Rapat evaluasi ini merupakan ikhtiar kami untuk memastikan bahwa pendapatan dari retribusi parkir tahun 2025 dapat maksimal, dengan tetap menganut asas berkeadilan,” ujarnya, Selasa 7 Januari 2025.

BACA JUGA: Dishub Banjar Depak 50 Jukir, Buntut Setoran Macet

Lebih lanjut, Rossi menegaskan pentingnya untuk memahami apakah kendala yang dihadapi berasal dari juru parkir itu sendiri atau dari aspek administrasi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kendala yang terjadi dapat diselesaikan tanpa merugikan juru parkir, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap optimalisasi retribusi parkir,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rossi juga mengingatkan agar tindakan pemerintah dalam memaksimalkan retribusi tidak terkesan tidak adil.

“Juru parkir adalah penarik retribusi, sehingga setiap kendala yang mereka hadapi saat bertugas harus dipantau dengan baik. Kami tidak ingin tindakan yang seharusnya bisa diselesaikan justru merugikan mereka,” tegasnya.

BACA JUGA: Dishub Sebut Volume Kendaraan Menuju Bandung Selatan Meningkat Tiga Kali Lipat Selama Libur Nataru 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan bahwa penonaktifan juru parkir dilakukan sebagai langkah tegas terhadap mereka yang tidak memenuhi kewajiban menyetorkan retribusi. “Kami tidak punya pilihan lain setelah memberikan teguran berkali-kali, tetapi mereka tetap tidak menunjukkan perbaikan,” katanya.

Asep menambahkan bahwa ketidakpatuhan juru parkir dalam menyetorkan hasil retribusi berdampak signifikan terhadap PAD dari sektor parkir. “Target retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp1,05 miliar, namun realisasinya hanya mencapai sekitar 87 persen. Ada sekitar Rp194 juta yang tidak tersetor,” jelasnya.

Kebocoran PAD ini, menurut Asep, disebabkan oleh beberapa juru parkir yang mengabaikan kewajiban mereka. “Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal akibat hal ini,” tuturnya.