JABAR EKSPRES – Cilacap kembali diguncang kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat. Kali ini, investasi dengan nama Aplikasi WPONE menjadi sorotan setelah banyak warga di Kecamatan Wanareja, Cimanggu, Majenang, dan sekitarnya menjadi korban. Bahkan, salah satu kepala desa diduga terlibat dalam menawarkan investasi ini kepada warganya.
Informasi mengenai kasus ini kami peroleh dari channel YouTube JOURNAL MEDIA, yang melaporkan bahwa banyak warga mengalami kerugian besar akibat investasi ilegal ini.
Menanggapi hal ini, Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap tidak tinggal diam dan berencana memanggil oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam skema investasi ilegal ini. Ketua Komisi A menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus ini dan akan segera mengambil langkah untuk menyelidiki lebih lanjut.
Baca juga : WPONE SCAM! Pengacara Ini Siap Bantu Korban Wpone Melaporkan Investasi Aplikasi Ponzi
Dalam pernyataannya, DPRD mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. “Saat ini marak investasi ilegal, terutama yang berbasis online. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang menggiurkan,” ujar salah satu anggota Komisi A.
DPRD juga menegaskan bahwa jika benar ada kepala desa yang terlibat, maka pihaknya akan memfasilitasi audiensi antara masyarakat dengan kepala desa tersebut. Selain itu, mereka akan meminta klarifikasi dari pihak kecamatan terkait kasus ini.
Kasus ini semakin mendesak untuk diselesaikan mengingat Lebaran sudah semakin dekat. Warga yang menjadi korban berharap ada kejelasan terkait pengembalian dana mereka sebelum hari raya. Mengingat kebutuhan ekonomi meningkat menjelang Lebaran, DPRD berjanji akan berkoordinasi dengan camat dan pihak terkait agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
Baca juga : Aplikasi RSE Masih Mencari Mitra Baru, Benarkah Aplikasi Ini Aman atau Penipuan Investasi?
“Harapan kami, sebelum Lebaran masalah ini bisa segera diselesaikan. Jika ada unsur pidana dalam kasus ini, tentu ranahnya sudah masuk ke pihak kepolisian,” tambah DPRD.
Sebagai penutup, DPRD kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. “Jangan buru-buru tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selalu periksa legalitas dan izin usaha sebelum menanamkan modal,” tegasnya.
