Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kominfo ke Platform OTA Nakal, Daftar atau Blokir!

Kominfo ke Platform OTA Nakal, Daftar atau Blokir!

Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perkembangan terkait online travel agent (OTA) asing yang belum mendaftar diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Jika tidak, maka konsekuensinya Kominfo akan melakukan pemblokiran.

Dari enam OTA yang sebelumnya diberikan peringatan oleh Kominfo, kini tinggal dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo.

“Dari enam (OTA) yang kami surati, empat yang sudah daftar, yaitu Airbnb, Booking, Agoda, dan Expedia. Per sore kemarin, Klook dan Trivago belum terdaftar,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada detikINET, Kamis (21/3/2024).

Semuel meminta kepada Klook dan Trivago mengikuti aturan yang berlaku terlaku aturan PSE Lingkup Privat.

“Batas waktu mereka sampai Jumat depan. Kalau tidak terdaftar, kami blokir,” tegas Semuel.

Sebagai informasi, setiap penyelenggara layanan berbasis digital harus mendaftar ke Kominfo. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Kominfo menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik, tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020.

Kominfo menuturkan bahwa kebijakan pendaftaran pada dasarnya merupakan mekanisme pendataan terhadap PSE yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia dalam rangka membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan dapat dipercaya.

PSE Lingkup Privat yang diwajibkan melakukan pendaftaran diharuskan menyampaikan informasi, antara lain mengenai identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi website, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau pemrosesan data. Melalui pendaftaran, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka.

(agt/rns)