Komdigi Pastikan Pembekuan Izin TikTok Tak Ganggu Layanan Nasional 4 Oktober 2025

Komdigi Pastikan Pembekuan Izin TikTok Tak Ganggu Layanan 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

Komdigi Pastikan Pembekuan Izin TikTok Tak Ganggu Layanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar menegaskan bahwa pembekuan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd tidak akan mengganggu layanan.
“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” kata Alexander kepada wartawan Sabtu (4/10/2025).
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan izin TikTok lantaran platform itu melanggar kewajiban sebagai PSE Privat atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau badan usaha.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” Alexander Sabar, Jumat.
Alexander menjelaskan, pembekuan TDPSE ini dilakukan pemerintah terhadap TikTok karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander.
Atas pembekuan TDPSE, Alexander memastikan bahwa pihaknya bersama TikTok sudah melakukan koordinasi dan mencari solusi terbaik.
“TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban,” katanya.
Dia memastikan jika TikTok memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Kemkomdigi akan segera memulihkan status pembekuan TDPSE.
“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” tegas Alexander.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.