Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS: Siap Beri Infomasi dan Data yang Dibutuhkan – Page 3

Komdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS: Siap Beri Infomasi dan Data yang Dibutuhkan – Page 3

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Kasus ini mengarah pada tindakan yang merugikan negara dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2020 hingga 2024, ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp958 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pejabat di Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL sebagai pelaksana tender pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.

“Tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360,” kata Beni melalui keterangan tertulis, Jumat, (14/3/2025).

“Pada tahun 2022, terdapat adanya pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama,” sambungnya.

Bani menjelaskan, hal itu dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000.

Perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp350.959.942.158 pada 2023 dan Rp256.575.442.952 pada 2024. Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

“Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” ungkap Beni.

 

Merangkum Semua Peristiwa