Komdigi Desak Platform X Bayar Denda Konten Porno, Deadline Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi peringatan keras kepada platform X (dulu bernama Twitter) karena belum membayar denda administratif terkait temuan konten pornografi dan pelanggaran moderasi konten di platform tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran ketiga kepada X Corp dan memberi batas waktu hingga pekan depan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya. Ini sudah surat ketiga kalau nggak salah, dan yang terakhir mereka harus membayar sekian denda. Jadi kita tunggu,” ujar Nezar di kantornya, Jumat (17/10/2025).
Nezar menjelaskan, platform X diberi waktu hingga pekan depan untuk memberikan jawaban dan melunasi denda yang telah ditetapkan.
Jika tidak ada tanggapan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi lanjutan.
“Ya, secepatnya sih. Kita lihat minggu depan ya. Kalau misalnya nggak ada jawaban, sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)-nya bisa dievaluasi kembali,” kata Nezar.
Komdigi: X Belum punya kantor di RI
Nezar juga mengungkapkan bahwa hingga kini X belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia, sehingga proses koordinasi dan penegakan regulasi menjadi lebih sulit.
“Ya, kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten,” ucapnya.
Ia menambahkan, dibandingkan platform lain, X menjadi salah satu platform besar yang belum memiliki entitas resmi di Indonesia.
“Kalau yang cukup signifikan ya kita lihat X ya. Kalau TikTok kan sudah ada di sini,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Komdigi Desak Platform X Bayar Denda Konten Porno, Deadline Pekan Depan Nasional 17 Oktober 2025
/data/photo/2025/09/25/68d4cfb2a652e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)