Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding Usai Dihukum PTDH

Kombes Donald Parlaungan Ajukan Banding Usai Dihukum PTDH

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Donald Parlaungan Simanjutak mengajukan banding usai dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan selain Donald salah satu anggota dengan jabatan Kepala Unit atau Kanit juga ikut dihukum PTDH dalam sidang etik yang digelar Selasa (31/12/2024). 

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” ujarnya saat dihubungi Rabu (1/1/2025).

Dia menjelaskan sidang etik terkait dengan kasus dugaan pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 itu berlangsung hampir seharian atau sekitar 17 jam. Sidang itu dimulai pada 11.00 WIB dan baru rampung sekitar 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).

Dalam sidang tersebut, komisi etik menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan serta memberatkan Donald maupun Kanit. Oleh karenanya, dalam sidang itu majelis etik dapat langsung melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak.

“Sehingga majelis punya kesempatan untuk crosscheck ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak. Nah, saling crosscheck itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama,” tambahnya.

Sementara itu, Anam juga menuturkan bahwa dalam sidang etik itu terdapat salah satu anggota berpangkat Kepa Sub Direktorat (Kasubdit) yang ikut menjadi terperiksa. Namun, sidang Kasubdit itu diskors hingga Kamis (2/1/2024).

Sebagai informasi, Kombes Donald telah dimutasi sebagai analis kebijakan madya binmas Baharkam Polri usai kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024 viral. Dalam kasus itu, sebanyak 45 WNA diduga menjadi korban pemerasan belasan oknum kepolisian.

Belasan anggota itu terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. Total, uang yang dikumpulkan oleh oknum anggota dalam acara itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.